Contoh-contoh kasus
teknis pembagian dan penghitungan keuntungan yang disesuaikan dengan modal yang
ditanamkan..
Mudharabah
1. Pemilik modal dari 1 (satu) orang dan pelaksana satu orang.
Zaed menyerahkan modal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah) kepada Umar untuk diniagakan. Pada saat perjanjian (akad)
disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40% untuk Zaed (pemilik modal) dan 60%
untuk Umar, dan keuntungan dibagikan setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan
(1 kali putaran produksi).
Jika Untung :
Setelah dilakukan usaha, keuntungan bersih (setelah
dikurangi biaya-biaya) yang diperoleh sebesar Rp. 500.000,-
Maka keuntungan yang diperoleh masing-masing adalah:
Zaed :40% x Rp. 500.000 = Rp. 200.000,-
Umar :60% x Rp. 500.000 = Rp. 300.000,-
Dengan keuntungan tersebut, diakhir bisnis uang yang diterima Zaed adalah :
(seluruh modal + bagian)
1.000.000 + 200.000 = Rp. 1.200.000
Jika Rugi :
Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian (ingat
menentukan kerugian setelah kerjasama mau berakhir/penyerahan modal kepada
pemilik) yang bukan diakibatkan oleh kelalaian Umar, maka kerugian tersebut
ditanggung oleh Zaed selaku pemilik modal.
Untuk mengembalikannya maka komoditi yang ada dijual
seluruhnya sehingga menjadi bentuk uang tunai. Dan keuntungan yang telah
diperoleh Zaed selama ini dihitung menjadi bagian modal dan yang bagian Umar
diserahkan kepada Zaed untuk menutupi kerugian pada modal.
Jika seluruh komoditi telah dijual dan memiliki
kelebihan dari Rp. 1000.000,- (modal usaha) maka selebihnya itu dianggap
keuntungan dan dibagi sesuai prosentase yang telah disepakati.
2. Pemilik modal terdiri dari beberapa orang dan pelaksana 1 orang
Zaed, Umar dan Bakar bersepakat mengumpulkan modal,
kemudian akan diserahkan kepada Husen dengan sistem mudharabah. Modal yang
dibutuhkan Husen sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Mereka
(Zaed, Umar, Bakar) bersepakat bahwa keuntungan akan disesuaikan dengan modal
yang diinvestasikan masing-masing.
Rincian prosentase dari modal yang ditanam
masing-masing sebesar Rp. 12.000.000,- adalah :
Zaed : 40% (Rp.
4.800.000,-)
Umar : 25% (Rp. 3.000.000,-)
Bakar : 35% (Rp. 4.200.000,-) + = 100%
(Rp.12.000.000,-)
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Husen
untuk diniagakan dengan akad mudharabah. Pada saat akad disepakati bahwa
keuntungan dibagi 60% untuk pemilik modal (Zaed, Umar, Bakar) dan 40% untuk
pelaksana (Husen). Keuntungan dibagikan (dihitung) setiap usaha telah
memperoleh laba (satu kali putaran produksi).
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi, diperoleh keuntungan sebesar Rp.
2.500.000,-
Maka cara pembagian keuntungannya:
Langkah 1
Pembagian keuntungan antara pemilik modal dengan pelaksana
- Pemilik modal :
60% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.500.000,-
- Husen
40% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.000.000,-
Langkah 2
Pembagian keuntungan Rp. 1.500.000,- antara pemilik modal sesuai dengan
modal masing-masing sebagai berikut:
Cara 1
Prosentase saham masing-masing pemilik modal dikalikan
dengan keuntungan yang diperoleh :
Zaed : 40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Umar : 25% x 1.500.000 = Rp. 375.000
Bakar : 35% x 1.500.000 = Rp. 525.000 + = Rp. 1.500.000
Cara 2
Menggunakan rumus:
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 1.500.000 = 0,125
Rp. 12.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik modal:
Zaed : 0,125 x Rp. 4.800.000 = Rp.
600.000
Umar : 0,125 x Rp. 3.000.000 = Rp. 375.000
Bakar : 0,125 x Rp. 4.200.000 = Rp. 525.000 + = Rp. 1.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan menjadi
0,13 hasil penghitungannya belum tentu sesuai dengan keuntungan yang akan
dibagikan.
Jika rugi
Kasus jika kerugian yang ada pada modal tertutupi oleh
keuntungan yang telah dibagikan saat bisnis berjalan (sebelum akhir bisnis).
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada diperhitungkan serta dilakukan
divestasi (pengembalian modal), ternyata modal mengalami kerugian. Kerugian
yang ada sebesar Rp.1.000.000,- (jadi sisa modal yang ada sebesar Rp.
11.000.000,- (12.000.000 – 1.000.000).
Perhitungkan kembali keuntungan yang pernah dibagikan
disaat bisnis sedang berjalan.
Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang pernah
dibagikan kemudian digunakan untuk menutupi modal, sisanya menjadi keuntungan
dan dibagikan sesuai prosentase yang telah disepakati pada saat akad.
Dalam kasus ini maka pelaksana harus mengembalikan
sebagian keuntungan yang pernah diambilnya dan pemilik modal harus menganggap
keuntungan yang pernah diperolehnya sebagai bagian dari modal.
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan keuntungan
sebesar Rp. 2.500.000. Maka cara penghitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang
dikembalikan)
11.000.000 + 2.500.000 = Rp. 13.500.000
Ternyata modal tidak mengalami kerugian, karena
tertutupi oleh keuntungan yang pernah dibagikan.
Uang yang ada – jumlah modal, sisanya menjadi
keuntungan.
13.500.000 – 12.000.000 = Rp. 1.500.000
Berarti keuntungan yang diperoleh sebenarnya sebesar
Rp. 1.500.000, maka keuntungan inilah yang dibagikan sesuai dengan kesepakatan.
Bagian
masing-masing antara pemilik modal dan Husen ( pelaksana )
- Pemilik modal ; 60% x 1.500.000 = Rp. 900.000
- Husen ; 40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Jika keuntungan yang pernah diterima Husen sebelum akhir bisnis sebesar Rp.
1000.000, maka ia harus mengembalikannya sebesar Rp. 400.000 (Rp. 1.000.000 –
600.000) untuk menutupi kekurangan pada modal.
Sisa modal yang ada sebesar Rp. 11.000.000 ditambah Rp. 400.000 (dari Husen)
menjadi sebesar Rp. 11.400.000.
Sedangkan untuk pemilik modal (Zaed, Umar dan Bakar)
harus menganggap keuntungan yang pernah diterimanya sebagai bagian dari modal
sesuai dengan proposional modal yang ditanamnya.
Jika keuntungan yang pernah diterima sebesar Rp. 1.500.000, sedangkan
keuntungan diakhir bisnis yang sebenarnya hanya Rp. 900.000,-, maka mereka
harus menganggap keuntungan yang telah diterimanya sebagai modal sebesar Rp.
600.000,- dan disesuaikan dengan proposional modal yang ditanamkan oleh
masing-masing pemilik modal.
Jadi bagian keuntungan yang pernah diterima masing-masing yang harus dianggap
sebagai modal, adalah:
Zaed : 40% x 600.000 = Rp. 240.000
Umar : 25% x 600.000 = Rp. 150.000
Bakar : 35% x 600.000 = Rp. 210.000 + = Rp. 600.000
Maka ketiga orang ini diakhir bisnis masing-masing akan menerima
pengembalian modal, sebagai berikut:
Zaed :
4.800.000 – 240.000 = Rp. 4.560.000
Umar : 3.000.000 – 150.000 = Rp. 2.850.000
Bakar : 4.200.000 – 210.000 = Rp. 3.990.000 + = Rp.11.400.000
Meskipun mereka menerima lebih kecil dari modal yang ditanamkannya, pada
dasarnya modal tidak mengalami kerugian, karena mereka telah menikmati
keuntungan saat usaha sedang berjalan.
Kasus jika kerugian yang ada pada modal tidak
tertutupi oleh keuntungan yang telah dibagikan saat bisnis berjalan (sebelum
akhir bisnis)
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada diperhitungkan
serta dilakukan divestasi (pengembalian modal), ternyata modal mengalami
kerugian. Kerugian/ kekurangan pada modal sebesar Rp. 5.000.000,- jadi sisa
modal yang ada sebesar Rp. 7.000.000,- (12.000.000 – 5.000.000).
Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang pernah
dibagikan kemudian digunakan untuk menutupi modal, jika modal belum tertutupi
(Rugi), maka kerugian yang ada ditanggung oleh pemilik modal sesuai saham yang
diinvestasikan.
Dalam kasus ini maka pelaksana harus mengembalikan
seluruh keuntungan yang pernah diambilnya dan tidak berkewajiban menanggung
kerugian, sedangkan pemilik modal harus menganggap keuntungan yang pernah
diperolehnya sebagai bagian dari modal serta menanggung kerugian yang ada pada
modal. Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan pemilik modal, karena
kerugian merupakan reduksi dari modal.
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000.
Maka cara
perhitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang dikembalikan)
7.000.000 + 2.500.000 = Rp. 9.500.000
Ternyata modal mengalami kerugian, karena tidak tertutupi oleh keuntungan
yang pernah dibagikan.
Jumlah modal seharusnya – uang (modal) yang ada,
sisanya menjadi kerugian yang harus ditanggung bersama-sama antara pemilik
modal.
12.000.000 – 9.500.000 = Rp. 2.500.000,-
Berarti modal mengalami kerugian sebesar Rp.
2.500.000, maka kerugian ini yang ditanggung oleh pemilik modal sesuai modal
yang diinvestasikan.
Dalam hal ini Husen (selaku pelaksana) hanya
berkewajiban mengembalikan keuntungan yang pernah diambilnya sebesar Rp.
1.000.000 dan tidak berkewajiban menanggung kerugian.
Untuk pengembalian
sisa modal kepada masing-masing pemilik modal ada beberapa cara:
Cara 1
Setiap pemilik modal harus mengembalikan keuntungan
yang pernah diambil saat bisnis berjalan, dengan rincian:
- Zaed : Rp. 600.000
-
Umar : Rp.
375.000
-
Bakar : Rp.
525.000 + = Rp. 1.500.000
Kemudian dijumlahkan dengan sisa modal yang ada
setelah ditambah dengan pembelian dari pelaksana.
(Sisa modal + pengambilan keuntungan dari
pelaksana + pengembalian keuntungan dari pemilik modal)
7.000.000 + 1.000.000 + 1.500.000 = Rp. 9.500.000
Jadi pengembalian modal kepada masing-masing pemilik modal adalah:
-
Zaed : 40% x 9.500.000 = Rp. 3.800.000
Umar : 25% x 9.500.000 = Rp. 2.375.000
Bakar : 35% x 9.500.000 = Rp. 3.325.000 + = Rp. 9.500.000
Untuk melihat kerugian yang dialami masing-masing pemilik modal adalah:
(prosentase masing-masing modal yang ditanamkan
dikalikan dengan jumlah kerugian yang menjadi tanggungan)
-
Zaed : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
-
Umar : 25% x
2.500.000 = Rp. 625.000
-
Bakar : 35% x
2.500.000 = Rp. 875.000 + = Rp. 2.500.000
Bandingkan dengan perhitungan dibawah ini:
(jumlah modal masing-masing – jumlah pengembalian sisa modal yang ada untuk
masing-masing)
-
Zaed : 4.800.000 – 3.800.000 = Rp.1.000.000
Umar : 3.000.000 – 2.375.000 = Rp. 625.000
Bakar : 4.200.000 – 3.325.000 = Rp. 875.000 + = Rp.2.500.000
Cara 2
Pemilik modal tidak mengembalikan keuntungan, tetapi
langsung menganggap bahwa keuntungan yang pernah diambil dianggap sebagai
bagian dari modal.
Maka jumlah uang yang dibagikan antara pemilik modal
adalah:
(Sisa modal + pengembalian keuntungan dari pelaksana) 7.000.000 + 1.000.000
= Rp. 8.000.000,-
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang pernah
diambil saat bisnis berjalan, maka diakhir bisnis, pada saat divestasi
(pengembalian modal) masing-masing pemilik modal akan menerima uang sebagai
berikut:
-
Zaed : 40% x 8.000.000 = Rp. 3.200.000
Umar : 25% x 8.000.000 = Rp. 2.000.000
Bakar : 35% x 8.000.000 = Rp. 2.800.000 + = Rp. 8.000.000
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang pernah
diambil, pada saat divestasi seolah-olah pemilik modal mengalami kerugian
sebagai berikut :
-
Zaed : 4.800.000
– 3.200.000 = Rp. 1.600.000
Umar : 3.000.000 – 2.000.000 = Rp. 1.000.000
Bakar : 4.200.000 – 2.800.000 = Rp. 1.400.000 + = Rp. 4.000.000
Musyarakah
Husin, Hasan dan Husen bersepakat untuk melakukan
perjanjian kerjasama musyarakah, dalam satu usaha bisnis, dimana semua pihak
mengumpulkan modal dan mengelolanya secara bersama-sama.
Modal yang dibutuhkan Husen sebesar Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah). Mereka (Husin, Hasan dan Husen) bersepakat, pembagian
keuntungan akan disesuaikan dengan modal yang diinvestasikan masing-masing
tanpa membedakan kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.
Modal yang diinvestasikan sesuai dengan kesanggupan
masing-masing, yaitu:
-
Husin : 25% x 20.000.000 = Rp. 5.000.000
Hasan : 40% x 20.000.000 = Rp. 8.000.000
Husen : 35% x 20.000.000 = Rp. 7.000.000 + = Rp. 20.000.000
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi,
diperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,-
Pembagian keuntungan antara anggota syirkah disesuaikan dengan modal yang
diinvestasikan masing-masing anggota syirkah sebagai berikut :
( Cara 1 )
Prosentase saham masing-masing pemilik modal dikalikan dengan keuntungan
yang diperoleh:
-
Husin : 25% x
2.500.000 = Rp. 625.000
Hasan : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 35% x 2.500.000 = Rp. 875.000 + = Rp. 2.500.000
( Cara 2 )
Menggunakan rumus :
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 2.500.000 = 0,125
Rp. 20.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik modal :
-
Husin : 0,125 x 5.000.000 = Rp. 625.000
Hasan : 0,125 x 8.000.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 0,125 x 7.000.000 = Rp. 875.000 + =
Rp. 2.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan menjadi 0,13 hasil
penghitungannya belum tentu sesuai dengan keuntungan yang akan dibagikan
Jika Rugi
Jika diakhir bisnis mengalami kerugian ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan:
Terhadap keuntungan yang pernah dibagikan, setiap
anggota syirkah harus menganggap sebagai bagian dari modal serta menanggung
kerugian yang ada pada modal.
Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan pemilik
modal, karena kerugian merupakan reduksi dari modal.
Cara
pengembalian keuntungan bisa 2 cara yaitu:
- Masing-masing anggota syirkah
tidak perlu mengembalikan keuntungan yang pernah diterima saat bisnis berjalan,
melainkan langsung membagi sisa modal yang ada sesuai prosentase modal yang
diinvestasikan
- Masing-masing anggota syirkah mengembalikan terlebih dahulu setiap
keuntungan yang pernah diterimanya selama bisnis berjalan dan mencampurkannya
dengan sisa modal yang ada, kemudian dibagikan sesuai prosentase modal yang
diinvestasikannya.
Sedangkan untuk melihat berapa tanggungan
masing-masing anggota syirkah dari kerugian yang ditimbulkannya adalah sama
dengan cara pembagian keuntungan, yaitu dengan rumus :
( Prosentase modal masing-masing dikalikan
jumlah kerugian yang ada )
Cara penghitungannya sama dengan cara pembagian
keuntungan atau kerugian pada kasus mudharabah diatas yang pemilik modalnya
terdiri dari beberapa orang.
Demikian contoh-contoh teknis pembagian keuntungan dan
kerugian dalam sistem bagi hasil mudharabah dan musyarakah.
Pembaca bisa menggunakan dan mencari teknis penghitungan yang lebih mudah
dan cepat, selama tidak keluar dari prinsip-prinsip mudharabah dan musyarakah
yang telah ditetapkan oleh ahli fiqh.