;

27.12.12

Contoh Pembagian Keuntungan Bagi Hasil (Mudhorobah)

27.12.12

Contoh-contoh kasus teknis pembagian dan penghitungan keuntungan yang disesuaikan dengan modal yang ditanamkan..
Mudharabah
1. Pemilik modal dari 1 (satu) orang dan pelaksana satu orang.
Zaed menyerahkan modal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Umar untuk diniagakan. Pada saat perjanjian (akad) disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40% untuk Zaed (pemilik modal) dan 60% untuk Umar, dan keuntungan dibagikan setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan (1 kali putaran produksi).
Jika Untung :
Setelah dilakukan usaha, keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya-biaya) yang diperoleh sebesar Rp. 500.000,-
Maka keuntungan yang diperoleh masing-masing adalah:
Zaed :40% x Rp. 500.000 = Rp. 200.000,-
Umar :60% x Rp. 500.000 = Rp. 300.000,-
Dengan keuntungan tersebut, diakhir bisnis uang yang diterima Zaed adalah : (seluruh modal + bagian)
1.000.000 + 200.000 = Rp. 1.200.000
Jika Rugi :
Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian (ingat menentukan kerugian setelah kerjasama mau berakhir/penyerahan modal kepada pemilik) yang bukan diakibatkan oleh kelalaian Umar, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Zaed selaku pemilik modal.
Untuk mengembalikannya maka komoditi yang ada dijual seluruhnya sehingga menjadi bentuk uang tunai. Dan keuntungan yang telah diperoleh Zaed selama ini dihitung menjadi bagian modal dan yang bagian Umar diserahkan kepada Zaed untuk menutupi kerugian pada modal.
Jika seluruh komoditi telah dijual dan memiliki kelebihan dari Rp. 1000.000,- (modal usaha) maka selebihnya itu dianggap keuntungan dan dibagi sesuai prosentase yang telah disepakati.
2. Pemilik modal terdiri dari beberapa orang dan pelaksana 1 orang
Zaed, Umar dan Bakar bersepakat mengumpulkan modal, kemudian akan diserahkan kepada Husen dengan sistem mudharabah. Modal yang dibutuhkan Husen sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Mereka (Zaed, Umar, Bakar) bersepakat bahwa keuntungan akan disesuaikan dengan modal yang diinvestasikan masing-masing.
Rincian prosentase dari modal yang ditanam masing-masing sebesar Rp. 12.000.000,- adalah :
Zaed  : 40% (Rp. 4.800.000,-)
Umar : 25% (Rp. 3.000.000,-)
Bakar : 35% (Rp. 4.200.000,-) + = 100% (Rp.12.000.000,-)
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Husen untuk diniagakan dengan akad mudharabah. Pada saat akad disepakati bahwa keuntungan dibagi 60% untuk pemilik modal (Zaed, Umar, Bakar) dan 40% untuk pelaksana (Husen). Keuntungan dibagikan (dihitung) setiap usaha telah memperoleh laba (satu kali putaran produksi).
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi, diperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,-
Maka cara pembagian keuntungannya:
Langkah 1
Pembagian keuntungan antara pemilik modal dengan pelaksana
- Pemilik modal :
60% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.500.000,-
- Husen
40% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.000.000,-
Langkah 2
Pembagian keuntungan Rp. 1.500.000,- antara pemilik modal sesuai dengan modal masing-masing sebagai berikut:
Cara 1
Prosentase saham masing-masing pemilik modal dikalikan dengan keuntungan yang diperoleh :
Zaed  : 40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Umar : 25% x 1.500.000 = Rp. 375.000
Bakar : 35% x 1.500.000 = Rp. 525.000 + = Rp. 1.500.000
Cara 2
Menggunakan rumus:
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 1.500.000 = 0,125
Rp. 12.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik modal:
Zaed  : 0,125 x Rp. 4.800.000 = Rp. 600.000
Umar : 0,125 x Rp. 3.000.000 = Rp. 375.000
Bakar : 0,125 x Rp. 4.200.000 = Rp. 525.000 + = Rp. 1.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan menjadi 0,13 hasil penghitungannya belum tentu sesuai dengan keuntungan yang akan dibagikan.
Jika rugi
Kasus jika kerugian yang ada pada modal tertutupi oleh keuntungan yang telah dibagikan saat bisnis berjalan (sebelum akhir bisnis).
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada diperhitungkan serta dilakukan divestasi (pengembalian modal), ternyata modal mengalami kerugian. Kerugian yang ada sebesar Rp.1.000.000,- (jadi sisa modal yang ada sebesar Rp. 11.000.000,- (12.000.000 – 1.000.000).
Perhitungkan kembali keuntungan yang pernah dibagikan disaat bisnis sedang berjalan.
Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang pernah dibagikan kemudian digunakan untuk menutupi modal, sisanya menjadi keuntungan dan dibagikan sesuai prosentase yang telah disepakati pada saat akad.
Dalam kasus ini maka pelaksana harus mengembalikan sebagian keuntungan yang pernah diambilnya dan pemilik modal harus menganggap keuntungan yang pernah diperolehnya sebagai bagian dari modal.
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Maka cara penghitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang dikembalikan)
11.000.000 + 2.500.000 = Rp. 13.500.000
Ternyata modal tidak mengalami kerugian, karena tertutupi oleh keuntungan yang pernah dibagikan.
Uang yang ada – jumlah modal, sisanya menjadi keuntungan.
13.500.000 – 12.000.000 = Rp. 1.500.000
Berarti keuntungan yang diperoleh sebenarnya sebesar Rp. 1.500.000, maka keuntungan inilah yang dibagikan sesuai dengan kesepakatan.
Bagian masing-masing antara pemilik modal dan Husen ( pelaksana )
- Pemilik modal ; 60% x 1.500.000 = Rp. 900.000
- Husen               ; 40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Jika keuntungan yang pernah diterima Husen sebelum akhir bisnis sebesar Rp. 1000.000, maka ia harus mengembalikannya sebesar Rp. 400.000 (Rp. 1.000.000 – 600.000) untuk menutupi kekurangan pada modal.
Sisa modal yang ada sebesar Rp. 11.000.000 ditambah Rp. 400.000 (dari Husen) menjadi sebesar Rp. 11.400.000.
Sedangkan untuk pemilik modal (Zaed, Umar dan Bakar) harus menganggap keuntungan yang pernah diterimanya sebagai bagian dari modal sesuai dengan proposional modal yang ditanamnya.
Jika keuntungan yang pernah diterima sebesar Rp. 1.500.000, sedangkan keuntungan diakhir bisnis yang sebenarnya hanya Rp. 900.000,-, maka mereka harus menganggap keuntungan yang telah diterimanya sebagai modal sebesar Rp. 600.000,- dan disesuaikan dengan proposional modal yang ditanamkan oleh masing-masing pemilik modal.
Jadi bagian keuntungan yang pernah diterima masing-masing yang harus dianggap sebagai modal, adalah:
Zaed  : 40% x 600.000 = Rp. 240.000
Umar : 25% x 600.000 = Rp. 150.000
Bakar : 35% x 600.000 = Rp. 210.000 + = Rp. 600.000
Maka ketiga orang ini diakhir bisnis masing-masing akan menerima pengembalian modal, sebagai berikut:
Zaed : 4.800.000 – 240.000 = Rp. 4.560.000
Umar : 3.000.000 – 150.000 = Rp. 2.850.000
Bakar : 4.200.000 – 210.000 = Rp. 3.990.000 + = Rp.11.400.000
Meskipun mereka menerima lebih kecil dari modal yang ditanamkannya, pada dasarnya modal tidak mengalami kerugian, karena mereka telah menikmati keuntungan saat usaha sedang berjalan.
Kasus jika kerugian yang ada pada modal tidak tertutupi oleh keuntungan yang telah dibagikan saat bisnis berjalan (sebelum akhir bisnis)
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada diperhitungkan serta dilakukan divestasi (pengembalian modal), ternyata modal mengalami kerugian. Kerugian/ kekurangan pada modal sebesar Rp. 5.000.000,- jadi sisa modal yang ada sebesar Rp. 7.000.000,- (12.000.000 – 5.000.000).
Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang pernah dibagikan kemudian digunakan untuk menutupi modal, jika modal belum tertutupi (Rugi), maka kerugian yang ada ditanggung oleh pemilik modal sesuai saham yang diinvestasikan.
Dalam kasus ini maka pelaksana harus mengembalikan seluruh keuntungan yang pernah diambilnya dan tidak berkewajiban menanggung kerugian, sedangkan pemilik modal harus menganggap keuntungan yang pernah diperolehnya sebagai bagian dari modal serta menanggung kerugian yang ada pada modal. Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan pemilik modal, karena kerugian merupakan reduksi dari modal.
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000.
Maka cara perhitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang dikembalikan)
7.000.000 + 2.500.000 = Rp. 9.500.000
Ternyata modal mengalami kerugian, karena tidak tertutupi oleh keuntungan yang pernah dibagikan.
Jumlah modal seharusnya – uang (modal) yang ada, sisanya menjadi kerugian yang harus ditanggung bersama-sama antara pemilik modal.
12.000.000 – 9.500.000 = Rp. 2.500.000,-
Berarti modal mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, maka kerugian ini yang ditanggung oleh pemilik modal sesuai modal yang diinvestasikan.
Dalam hal ini Husen (selaku pelaksana) hanya berkewajiban mengembalikan keuntungan yang pernah diambilnya sebesar Rp. 1.000.000 dan tidak berkewajiban menanggung kerugian.
Untuk pengembalian sisa modal kepada masing-masing pemilik modal ada beberapa cara:
Cara 1
Setiap pemilik modal harus mengembalikan keuntungan yang pernah diambil saat bisnis berjalan, dengan rincian:
       -     Zaed : Rp. 600.000
-          Umar : Rp. 375.000
-          Bakar : Rp. 525.000 + = Rp. 1.500.000
Kemudian dijumlahkan dengan sisa modal yang ada setelah ditambah dengan pembelian dari pelaksana.
(Sisa modal + pengambilan keuntungan dari pelaksana + pengembalian keuntungan dari pemilik modal)
7.000.000 + 1.000.000 + 1.500.000 = Rp. 9.500.000
Jadi pengembalian modal kepada masing-masing pemilik modal adalah:
-          Zaed  : 40% x 9.500.000 = Rp. 3.800.000
Umar : 25% x 9.500.000 = Rp. 2.375.000
Bakar : 35% x 9.500.000 = Rp. 3.325.000 + = Rp. 9.500.000
Untuk melihat kerugian yang dialami masing-masing pemilik modal adalah:
(prosentase masing-masing modal yang ditanamkan dikalikan dengan jumlah kerugian yang menjadi tanggungan)
-          Zaed  : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
-          Umar : 25% x 2.500.000 = Rp. 625.000
-          Bakar : 35% x 2.500.000 = Rp. 875.000 + = Rp. 2.500.000
Bandingkan dengan perhitungan dibawah ini:
(jumlah modal masing-masing – jumlah pengembalian sisa modal yang ada untuk masing-masing)
-          Zaed  : 4.800.000 – 3.800.000 = Rp.1.000.000
Umar : 3.000.000 – 2.375.000 = Rp. 625.000
Bakar : 4.200.000 – 3.325.000 = Rp. 875.000 + = Rp.2.500.000
Cara 2
Pemilik modal tidak mengembalikan keuntungan, tetapi langsung menganggap bahwa keuntungan yang pernah diambil dianggap sebagai bagian dari modal.
Maka jumlah uang yang dibagikan antara pemilik modal adalah:
(Sisa modal + pengembalian keuntungan dari pelaksana) 7.000.000 + 1.000.000 = Rp. 8.000.000,-
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang pernah diambil saat bisnis berjalan, maka diakhir bisnis, pada saat divestasi (pengembalian modal) masing-masing pemilik modal akan menerima uang sebagai berikut:
-          Zaed  : 40% x 8.000.000 = Rp. 3.200.000
Umar : 25% x 8.000.000 = Rp. 2.000.000
Bakar : 35% x 8.000.000 = Rp. 2.800.000 + = Rp. 8.000.000
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang pernah diambil, pada saat divestasi seolah-olah pemilik modal mengalami kerugian sebagai berikut :
-          Zaed : 4.800.000 – 3.200.000 = Rp. 1.600.000
Umar : 3.000.000 – 2.000.000 = Rp. 1.000.000
Bakar : 4.200.000 – 2.800.000 = Rp. 1.400.000 + = Rp. 4.000.000
Musyarakah
Husin, Hasan dan Husen bersepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama musyarakah, dalam satu usaha bisnis, dimana semua pihak mengumpulkan modal dan mengelolanya secara bersama-sama.
Modal yang dibutuhkan Husen sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Mereka (Husin, Hasan dan Husen) bersepakat, pembagian keuntungan akan disesuaikan dengan modal yang diinvestasikan masing-masing tanpa membedakan kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.
Modal yang diinvestasikan sesuai dengan kesanggupan masing-masing, yaitu:
-          Husin  : 25% x 20.000.000 = Rp. 5.000.000
Hasan : 40% x 20.000.000 = Rp. 8.000.000
Husen : 35% x 20.000.000 = Rp. 7.000.000 + = Rp. 20.000.000
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi, diperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,-
Pembagian keuntungan antara anggota syirkah disesuaikan dengan modal yang diinvestasikan masing-masing anggota syirkah sebagai berikut :
( Cara 1 )
Prosentase saham masing-masing pemilik modal dikalikan dengan keuntungan yang diperoleh:
-          Husin : 25% x 2.500.000 = Rp. 625.000
Hasan : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 35% x 2.500.000 = Rp. 875.000 + = Rp. 2.500.000

( Cara 2 )
Menggunakan rumus :
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 2.500.000 = 0,125
Rp. 20.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik modal :
-          Husin  : 0,125 x 5.000.000 = Rp. 625.000
Hasan : 0,125 x 8.000.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 0,125 x 7.000.000 = Rp. 875.000 + =  Rp. 2.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan menjadi 0,13 hasil penghitungannya belum tentu sesuai dengan keuntungan yang akan dibagikan
Jika Rugi
Jika diakhir bisnis mengalami kerugian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Terhadap keuntungan yang pernah dibagikan, setiap anggota syirkah harus menganggap sebagai bagian dari modal serta menanggung kerugian yang ada pada modal.
Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan pemilik modal, karena kerugian merupakan reduksi dari modal.
Cara pengembalian keuntungan bisa 2 cara yaitu:
-  Masing-masing anggota syirkah tidak perlu mengembalikan keuntungan yang pernah diterima saat bisnis berjalan, melainkan langsung membagi sisa modal yang ada sesuai prosentase modal yang diinvestasikan
- Masing-masing anggota syirkah mengembalikan terlebih dahulu setiap keuntungan yang pernah diterimanya selama bisnis berjalan dan mencampurkannya dengan sisa modal yang ada, kemudian dibagikan sesuai prosentase modal yang diinvestasikannya.
Sedangkan untuk melihat berapa tanggungan masing-masing anggota syirkah dari kerugian yang ditimbulkannya adalah sama dengan cara pembagian keuntungan, yaitu dengan rumus :
( Prosentase modal masing-masing dikalikan jumlah kerugian yang ada )
Cara penghitungannya sama dengan cara pembagian keuntungan atau kerugian pada kasus mudharabah diatas yang pemilik modalnya terdiri dari beberapa orang.
Demikian contoh-contoh teknis pembagian keuntungan dan kerugian dalam sistem bagi hasil mudharabah dan musyarakah.
Pembaca bisa menggunakan dan mencari teknis penghitungan yang lebih mudah dan cepat, selama tidak keluar dari prinsip-prinsip mudharabah dan musyarakah yang telah ditetapkan oleh ahli fiqh.

NAMA ANDA - 22.13

Modal untuk Memulai Usaha Ternak

Modal merupakan factor penting ke dua setelah niat untuk memulai usaha sudah ada. Dengan modal dapat pula kita menentukan besar kecilnya usaha yang akan dijalankan. Dan dengan modal pula dapat diketahui kekuatan usaha yang akan kita jalankan sebelum melakukan persaingan bisnis dengan orang lain. Akan tetapi perlu diingat, modal bukanlan segalanya. Karena ada usaha yang bisa berjalan dengan modal minim alias modal seadanya bahkan ada usaha yang bisa berjalan dengan modal orang lain. Untuk itu dalam kesempatan kali ini, kami akan memaparkan sedikit jenis-jenis modal atau sumber-sumber modal dalam memulai usaha. Semoga bermanfaat.

Modal sendiri

Menjalankan usaha dengan modal sendiri adalah dambaan setiap orang. Rata-rata usaha peternakan skala kecil menggunakan modal sendiri. Modal sendiri biasanya berasal dari tabungan keluarga yang terkumpul sekian lama, pesangon PHK, warisan, arisan, atau pesangon dana pensiun. Di antara kelebihan modal sendiri antara lain :

1. Kalau terjadi kegagalan usaha maka kita tidak mempunyai beban pengembalian modal orang lain
2. Kalau usaha nantinya berhasil maka keuntungan 100% akan menjadi milik kita
3. Rasa kekhawatiran dalam menjalankan usaha tidak sebesar kalau kita menggunakan modal orang lain

Mengelola usaha dengan modal sendiri akan menimbulkan sikap rasa kehati-hatian dalam menjalankan usaha karena modal tersebut sudah sekian lama dikumpulkan dan akan sia-sia kalau sampai mengalami kegagalan.

Gaduh/bagi hasil

Salah satu system permodalan usaha ternak yang ada di tengah-tengah masayarakat di mana pemodal memberikan sejumlah modal (uang/ternak) kepada pengelola dan nanti kalau ada keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan/perjanjian bersama. Sistem bagi hasil seringkali menimbulkan permasalahan dalam prakteknya karena ada salah satu pihak yang berusaha berlaku curang. Dalam Islam system seperti ini sudah ada dan telah di atur. Ada beberapa pendapat tentang system bagi hasil menurut ilmu fikih dan kami mengambil pendapat berikut yang menurut kami lebih mendekati kepada kebenaran : “kalau terdapat untung dalam usaha bagi hasil tersebut maka keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara pemodal dan pengelola, kalau terjadi kegagalan atau kerugian maka dilihat terlebih dahulu penyebabnya kerugian tersebut. Kalau kerugian tersebut disebabkan karena usaha terkena bencana alam (banjir, tanah longsor, angin topan, wabah penyakit dll) maka pihak pengelola tidak ada kewajiban mengganti ternak/modal tersebut. Kalau kerugian yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian pihak pengelola seperti ternak dibiarkan kelaparan sampai mati, system keamanan yang teledor sehingga ternak hilang, atau ternak tidak diobati sampai mengakibatkan kematian maka pihak pengelola ada kewajiban mengganti ternak/modal tersebut.

Sistem bagi hasil lebih mengedepankan sikap saling percaya akan tetapi untuk zaman sekarang rasanya sulit menemukan kerjasama dengan system tersebut karena semakin menipisnya rasa kepercayaan. Kami menyarankan kepada pihak pemodal kalau memilih kerjasama dengan system bagi hasil untuk selalu memantau perkembangan usaha minimal satu bulan sekali. Tidak mengapa anda dikatakan sebagai orang yang tidak gampang percaya kepada orang lain daripada modal anda amblas dan tak tahu jalan penyelesaiannya.

Modal pinjaman

Modal pinjaman biasanya diperoleh dari lembaga/instansi permodalan seperti bank, koperasi simpan pinjam/usaha atau seseorang dengan syarat dan ketentuan tertentu. Modal seperti ini identik dengan praktek ribawi (bunga) dan hukumnya haram menurut agama Islam. Kalau pinjaman tersebut tidak bersyarat seperti pinjam 10jt kembali 10 juta ya tidak ada masalah sama sekali. Seorang pemula hendaknya menjauhi modal pinjaman seperti ini karena di samping haram dampaknya pun panjang dan merugikan. Kita tidak mengetahui usaha yang akan kita jalankan nantinya mengalami keberhasilan atau malah kegagalan. Kalau pun berhasil maka keuntungan yang kita dapatkan haram dan kalau sampai mengalami kegagalan tentu lebih parah lagi karena di samping masih tetap mengembalikan modal pokok kita juga harus menambah sejumlah bunga yang telah disepakati di awal. Istilahnya kerennya sudah jatuh tertimpa tangga juga.

Dana hibah/bergulir

Dana hibah/bergulir berasal dari pemerintah, dan dalam penyalurannya dipercayakan kepada LSM atau lainnya. Dana hibah/bergulir dalam prakteknya banyak mengalami kendala. Pada umumnya yang terjadi di lapangan peternak asal-asalan dalam mengelola dana hibah/bergulir. Mengapa ? Karena peternak tidak pernah merasa memiliki dana tersebut dan lebih parah lagi kalau muncul anggapan bahwa dana tersebut berasal dari pemerintah maka uang tersebut adalah uang rakyat, jadi ‘ngemplang’ atau ‘menyalahgunakan’ uang tersebut tidak ada masalah. Maka tak heran kalau kita dapati LSM (penyalur dana hibah) kesulitan ketika melakukan pelaporan pertanggungjawaban ketika dana akan digulirkan kepada kelompok lain. Dan sudah menjadi rahasia umum kalau ternak/modal habis ketika pada waktu pelaporan pertanggungjawaban.

Dari sekian jenis modal atau sumber modal yang telah kami paparkan di atas, kami berkesimpulan bahwa memulai usaha dengan modal sendiri adalah lebih baik dan aman, insyaallah, walaupun modal tersebut sangat terbatas. Mulailah usaha dengan modal seadanya dan bersabar dengan keadaan. Modal yang ada kalau bisa hanya untuk pembelian bibit ternak dan pakan saja, sedangkan untuk pembuatan kandang bisa dibuat dengan bahan-bahan yang tersedia. Ingatlah, segala sesuatu dibangun dari hal-hal kecil.*(SPt)

sumber : www.sentralternak.com

NAMA ANDA - 22.04

BISNIS PENGGEMUKAN SAPI JANTAN METODE BAGI HASIL SELAMA 6 BULAN

Hitung-hitungan bisnisnya bagaimana?

Disaat ekonomi yang masih sulit ini, masih banyak juga yang memiliki banyak uang, namun tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola uangnya. Bank merupakan satu-satunya alternative mereka untuk investasi, meskipun bunga yang diharapkan sangatlah kecil yaitu 6 % per tahun, belum dipotong pajak 20 % dan biaya administrasinya.
Jadi apabila orang tersebut mempunyai uang sebesar Rp. 10.000.000,- di Bank, maka dalam setahun dia hanya mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 400.000,-. Tetapi apabila uang tersebut di investasikan untuk usaha penggemukan sapi jantan dengan sistem bagi hasil dalam jangka waktu yang sama, maka keuntungan yang didapat adalah Rp. 3.000.000,- s/d Rp. 4.000.000,-.
Prospek Investasi usaha Penggemukan Sapi dengan sistem bagi hasil memberikan keuntungan yang besar karena di dalamnyaada prinsip keadilan antara Investor, Pemelihara dan Konsultan.
Tidak perlu menunggu lama lho!
Kebanyakan orang mengira bahwa bisnis beternak sapi memakan waktu yang cukup lama dan rumit, itu memang betul, apabila yang dipelihara adalah sapi bibit ( betina ) karena untuk memperolehketurunan membutuhkan waktu yang cukup lama. orang harus menunggu sapi tersebut bunting selama 9 ( sembilan ) bulan dan beranak, serta sampai anak sapi ( pedet ) tersebut bisa disapih, dan menjelang dewasa dibutuhkan lagi waktu sekitar 3 sampai dengan 15 bulan, jadi total yang dibutuhkan adalah 2 ( dua ) tahun. lama bukan?
Cukup punya uang saja, semuanya jadi beres..!!
Tujuan penggemukan adalah untuk memperoleh sapi pedaging dengan bobot badan tertentu kemudian dijual. Berat ideal penggemukan sapi jantan adalah 200 s/d 2590 kg dengan lama pemeliharaan 6 bulan.
Pemeliharaan sapi pejantan sepenuhnya dilakukan oleh peternak di rumah masing-masing yang memiliki fasilitas kandang dan pakan ternak. Selama waktu pemeliharaan sapi mendapatkan perlakuan tertentu oleh Konsultan Medik Veteriner ( Dokter Hewan ) sampai ternak tersebut siap dijual. Peran Investor adalah memberi modal kerja melalui Konsultan Medik Veteriner berupa sapi jantan lokal (Bali) sebesar Rp. 100.000,- per ekor, sedangkan sapi persilangan sebesar Rp. 7.650.000,- per ekor.
Bagi hasil yang menggiurkan...!
Sistem bagi hasil adalah perjanjian antara Investor, Pemelihara ternak dan Konsultan Medik Veteriner untuk mengelola / memelihara sapi pejantan selama 6 bulan dengan membagi keuntungan dengan prosentase; Investor 40 %, Pemelihara 50 % dan Konsultan 10 %.
Serahkan saja sama dokter hewan, ndak perlu mikir!
Konsultan Medik Veteriner adalah seorang Dokter Hewan yang diserahkan tugas antara lain :
1. Menyeleksi calon pemelihara ternak dengan syarat-syarat : terampil,rajin dan jujur, mempunyai kandang sendiri dan lahan makanan ternak serta komitmen terhadap perjanjian.
2.  Melakukan seleksi dan pembelian ternak.
3. Melakukan tugas pemeriksaan dan pengobatan, pemberian stimulany, monitoring dan pembinaan terhadap pemelihara ternak.
4. Menentukan saat penjualan ternak dan mengatur keuangan.
Jenis sapi yang digemukkan
1. Sapi jantan lokal/sapi bali

Merupakan sapi lokal yang berasal dari Pulau Bali, apabila dengan perlakuan tertentu, pertumbuhan berat badannya adalah 0,7 kg s/d 0,8 kg perhari dan berat badan maksimal 400 kg. 



2. Sapi jantan persilangan
Merupakan hasil persilangan antara sapi lokal dan sapi yang berasal dari luar negeri ; melalui proses kawin suntik (Inseminasi Buatan), contoh : Simental , Brangus dan Limousine. Pertumbuhan berat badannya adalah 1 kg s/d 1,5 kg dengan berat badan maksimal 1 ton.


ANALISA KEUNTUNGAN (STANDARD)
A. Sapi Jantan Lokal/Sapi Bali :
1. Modal Kerja :
Harga 1 ekor sapi jantan = Rp.4.000.000
Biaya stimulant dan pengobatan = Rp. 100.000
Jumlah modal kerja = Rp.4.100.000
2. Pertumbuhan Berat Badan (BB) selama 6 bulan 0,7 kg perhari x 180 hari = 126 kg
3. Harga Berat Hidup/Kg BB = Rp.12.000
4. Keuntungan Kotor  :  Rp.12.000 x 126 Kg = Rp.1.512.000
5. Keuntungan bersih :
Investor                : 40% x Rp.1.512.000 = Rp. 604.800
Pemelihara           : 50% x Rp.1.512.000 = Rp. 756.000
Konsultan Medik : 10% x Rp.1.512.000 = Rp. 151.200
NB: Keuntungan diatas sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kenaikan berat badan sapi dan fluktuasi harga ternak di pasaran.
B.Sapi Jantan Persilangan
1. Modal Kerja
Harga per ekor sapi jantan persilangan   = Rp.7.500.000
Biaya stimulant dan pengobatan              = Rp. 150.000
Jumlah modal kerja                                        = Rp.7.650.000
2. Harga Berat Hidup/Kg BB =  Rp.14.000
3. Keuntungan Kotor             =  Rp.14.000 x 216 kg = Rp.3.024.000
4. Keuntungan Bersih :
Investor                 : 40% x Rp.3.024.000  = Rp.1.209.000
Pemelihara           : 50% x Rp. 3.024.000 = Rp. 1.512.000
Konsultan Medik : 10% x Rp.3.024.000  = Rp. 302.000
NB: Perhitungan diatas sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kenaikan Berat Badan Sapi dan harga ternak di pasaran.

NAMA ANDA - 21.53

Lobster Air Tawar

Bicara mengenai lobster tentu kita membayangkan udang yg jumbo biasa hidup di lautan dan hanya menjadi santapan istimewa masy. menengah keatas,lobster laut memang mahal harganya selain susah mendapatkanya lobster laut emg bnyak kandungan gizinya dan enak dagingnya. ada lobster laut ada juga lobster air tawar (LAT) bentuknya agak kecil dr lobster laut akan tetapi jenisnya lebih bervariasi dan tak kalah lezatnya dengan lobster laut.
Hewan ini merupakan hewan tak bertulang belakang (invertebrata) dan masuk dalam golongan arthopoda (kalajengking), crustacea (udang-udangan), decapoda (hewan kaki sribu). Lobster air tawar ini bernafas dengan insang, pada beberapa jenis mereka bisa hidup didaratan asalkan insang tetap terjaga lembab. 
Secara Umum lobster air tawar dibedakan satu dengan yang lainnya melalui penciri fisik, ukuran, bentuk tubuh, warna, marking, serta organ reproduksinya. 
Lobster air tawar merupakan hewan yang sangat unik, sebagai hewan peliharaan penampilannya sungguh menarik. Lobster air tawar jenis Red Claw (Cherax Quadricarinatus) ini bila ditinjau dari sis jenis makanan yang disajikan oleh restoran adalah termasuk menu hewan komsumsi pilihan dikalangan menengah atas. Harga pemasok untuk restoran harganya berkisar Rp.150.000 ~ Rp.250.000,-/Kg (isi 10 - 12 ekor) mempunyai cita rasa yang lebih enak & gurih dibandingkan dengan jenis lobster air laut bila diolah menjadi masakan dan menurut hasil sebuah penelitian kandungan kolesterol pada lobster air tawar lebih rendah dibandingkan dengan lobster air laut atau jenis udang-udangan yang lainnya. Sehingga sangat aman untuk dikomsumsi bagi siapa saja.

NAMA ANDA - 10.50

14.8.10

Jurus Sukses Budi Daya Lobster Air Tawar

14.8.10

NAMA ANDA - 09.41

24.2.10

Kandungan Gizi LAT

24.2.10

BURAYAK
     Tingginya Permintaan Lobster air tawar khususnya di indonesia ini sangat berhubungan sekali dengan seberapa besar lobster air tawar bisa di budidayakan, Yakni tujuan akhirnya Adalah Lobster Siap dikonsumsi. Di indonesia memang Hidangan lobster air tawar masih sangat terbatas sekali ini dapat di tandai dengan masih terbatasnya Menu Lobster air tawar di beberapa restoran -restoran di kota besar dan hotel berbintang sebagai menu khusus dan istimewa, maka layak kita bilang Bahwa Lobster air tawar masuk dalam katagori kelas Premium karna harga lobster masih sangat melambung tinggi. Umunya Lobster air tawar di hidangkan dalam bentuk lobster saus, sup dan salad. menurut beberapa konsumen, berbagai hidangan lobster air tawar banyak digemari karena memeliki rasa tersendiri dagingnya yang padat, empuk, rasanya yang gurih, Mengandung O Mega 3, terutama tak kalah jika dibandingkan denga lobster air laut. Yang terpenting adalah Kadar Kolestrol yang dimiliki lobster air tawar sangat rendah jika dibanding dengan lobster air laut.
LAT
Lobster Air Tawar Juga memiliki Kandungan gizi yang cukup tinggi, terutama protein. maka tak sedikit orang yang percaya bahwa daging lobster air tawar dapat meningkatkan vitalitas dan gairah seksual kaum wanita. Sementara kandungan seng yang cukup tinggi dapat memicu produksi libido dan meningkatkan aktifitas sperma kaum pria. mengkonsumsi Lobster air tawar alangkah baiknya di lengkapi dengan aneka sayuran. hal ini untuk mengimbangi kadar kolestrol yang ada di dalam lobster air tawar. meskipun pada dasarnya lobster air tawar sangat rendah kolestrol di banding lobster laut.

NAMA ANDA - 23.00

Lezatnya LAT

NAMA ANDA - 22.54

14.2.10

Cara Menghitung Jumlah Telur Yang Dihasilkan Indukan LAT

14.2.10

Setiap induk betina akan menghasilkan sekitar 100 – 1.000 butir telur di setiap masa bertelurnya. Namun begitu, jumlah telur yang dihasilkan oleh setiap induk betina tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya.

Hal ini sangat dipengaruhi oleh ukuran berat (gram) yang dimiliki oleh masing – masing induk betina tersebut. Selain itu, pada periode perdana induk betina bertelur.

Telur yang dihasilkannya tidak akan sebanyak yang seharusnya, baru ketika menginjak periode bertelur yang kedua dan selanjutnya, jumlah telur yang dihasilkannya akan maksimal.

Rata – rata, jumlah awal telur yang dihasilkan oleh seekor induk betina adalah 10 butir telur untuk setiap gram berat tubuhnya. Namun begitu, jumlah tersebut akan hilang (berkurang) sebanyak 30 % pada masa pengeraman (inkubasi).

Dengan teknik budidaya yang memadai, angka survival rate (SR) dalam tahap pembibitan lobster air tawar, dapat ditekan menjadi sekitar 5 – 10 %, yang pada akhirnya akan membuat jumlah akhir telur yang dihasilkan oleh seekor induk betina menjadi 7 butir telur untuk setiap gram berat tubuhnya.

Contoh Perhitungan :
Berat induk betina : 50 gram.
Perkiraan jumlah (awal) telur yang dihasilkan : 50 x 10 = 500 butir.

Dikurangi :
Asumsi prosentase telur hilang pada masa inkubasi : 500 x 30 % = 150 butir.
SR selama masa pembibitan : 500 x 10 % = 50 butir.

Jumlah (akhir) telur yang dihasilkan : 500 – (150 + 50) = 500 – 200 = 300 butir.

Dengan demikian, jumlah telur yang dihasilkan oleh seekor induk betina dengan berat badan sebesar 50 gram adalah sebesar 300 butir.

(sumber gambar : kaskus.com)

NAMA ANDA - 00.15